Menu

Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Persyaratan :

1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah

2. Mengisi Formulir Permohonan

3. Untuk produk layanan Sound System dan Video Conference, pemohon agar melampirkan Susunan / Rundown acara

Sistem, mekanisme dan prosedur :

1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dilengkapi dengan formulir yang sudah ditandatangi oleh Penanggung jawab/Kepala Perangkat Daerah.

2. Untuk produk layanan Soundsystem dan Video Conference, Tim teknis melakukan pengecekan jadwal, lokasi acara dan ketersediaan alat yang dibutuhkan

3. Dinas Kominfo mengirimkan surat balasan terkait permohonan layanan.

4. Untuk produk layanan Soundsystem, Tim teknis akan memasang perangkat sound system pada lokasi dan jadwal sesuai surat permohonan dan Susunan / Rundown acara.

Jangka Waktu:

5 (Lima) hari kerja

Biaya :

Gratis

Produk Pelayanan :

1. Standarisasi Pengembangan Aplikasi.

2. Standarisasi Perangkat Keras.

3. Tersedianya Email Resmi Pemerintah Kota Denpasar @denpasarkota.go.id.

4. Tersedianya Subdomain Perangkat Daerah Pemkot Denpasar.

5. Tersedianya layanan Hosting server cloud, VPN dan server Dedicated.

6. Tersedianya Bandwidth internet di seluruh Perangkat Daerah Pemkot Denpasar

7. Terselenggaranya Video Conference di Perangkat Daerah.

8. Pemasangan perangkat sound system

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;

2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;

3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;

4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;

5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum :

1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE;

4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah;

5. Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/934/HK/2018 tentang Penunjukan Penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Kota Denpasar;

6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

1. Perangkat Komputer

2. Internet

3. Server

4. Printer

5. Tinta

6. Kertas

7. Pulpen

8. Perangkat Video Conference

9. Laptop

10. Akun Zoom

11. Kabel jaringan

12. Wifi Akses Point

13. Modem Seluler

14. Perangkat Sound System (Speaker aktif, Speaker Inaktif, Speaker Portabel, Audio Mixer, Microphone, Reciever, Kabel Sound dll)

Kompetensi Pelaksana : 

1. Menguasai analisis Sistem Informasi

2. Menguasai analisis Perangkat Keras

3. Mengerti sistem video conference

4. Mengerti penanganan akses internet

5. Mengerti pengecekan kamera dan audio

6. Mengerti fitur virtual backgroud

7. Mampu mengoperasikan Perangkat soundsystem

8. Menguasai pengetahuan dasar terkait kelistrikan

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

10 (Sepuluh) Orang

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)