Menu

Layanan Publikasi

Layanan Publikasi

Persyaratan : 

1. Surat/Form Permohonan Layanan publikasi dari instansi/lembaga/organisasi beserta proposal singkat / gambaran umum kegiatan

2. Untuk produk layanan talkshow/reportase/iklan layanan masyarakat, pemohon agar mempersiapkan materi serta menyediakan narasumber yang kredibel dan menguasai materi (talkshow).

Sistem, mekanisme dan prosedur : 

1. Permintaan layanan publikasi dari Instansi, Ormas/Lembaga atau kebijakan Pemerintahan dan Pembangunanya Melalui laman website link.denpasarkota.go.id atau melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id, atau bersurat.

2. Memberi Informasi kepada Kasi lanjut kepada Kabid. terhadap permintaan layanan publikasi.

3 Kasi. Menindaklanjuti perintah Kabid. Untuk meneruskan kepada Tim publikasi untuk melaksanakan layanan publikasi.

4. Mempersiapkan materi pendukung, mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan untuk publikasi.

5. Permintaan koreksi/persetujuan terhadap layanan publikasi.

6. Melakukan publikasi Melalui media.

Jangka Waktu :

3 (Tiga) hari kerja

Biaya :

Gratis

Produk Pelayanan :

1. Mobil Calling.

2. Media Sosial dan Media Partner.

3. Website.

4. LED Videotron.

5. Talkshow/reportase/iklan layanan masyarakat

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;

2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,

3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;

4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;

5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

6. Melalui chatbot DEVI.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;

3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;

5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;

6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;

7. Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

1. Mobil Calling

2. Media Sosial dan Media Partner

3. Website

4. LED

5. Materi/bahan/script iklan,

6. internet

7. alat perekam,

8. mixer,

9. headphone

10. mic.

Kompetensi Pelaksana :

1. Menguasai dan memahami bidang desain audio, grafis, fotografi dan videografi, publikasi dan jurnalistik

2. Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas produksi iklan

3. Memahami teknik Penyiaran Publik Lokal sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI

4. Pelatihan Teknis terkait penyiaran dan sosialisasi/publikasi media

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

12 (Dua Belas) orang

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)