Menu

Layanan Penggunaan Sertifikat Elektronik Individu

Layanan Penggunaan Sertifikat Elektronik Individu

Persyaratan :

1. Surat permohonan Pendaftaran / Pembaruan / Pencabutan

2. File Foto KTP Asli (hanya untuk pendaftaran)

3. Surat Rekomendasi Pendaftaran untuk permohonan Pembaruan

4. Surat Rekomendasi Pendaftaran/Pembaruan untuk permohonan Pencabutan

Sistem, mekanisme dan prosedur :

1.Pemohon mengajukan Surat Permohonan pendaftaran/pembaruan/pencabutan ke Dinas Kominfo dan Statistik untuk selanjutnya dibuatkan surat rekomendasi pendaftaran / pembaruan / pencabutan.

2.Pemohon mengajukan penerbitan/pembaruan/pencabutan dengan mengajukan surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Statistik dan file foto KTP asli (khusus untuk penerbitan) Melalui email denpasarkota.go.id ke email persandian@denpasarkota.go.id untuk diverifikasi oleh verifikator daerah kemudian diberikan akses ke sistem AMS.

3.Untuk penerbitan dan pembaruan sertifikat elektronik, pemohon mengajukan secara langsung Melalui aplikasi AMS.

4.Untuk pencabutan sertifikat elektronik, verifikator daerah mengajukan Melalui aplikasi AMS.

5.BSrE memverifikasi pengajuan penerbitan/pembaruan/pencabutan dari pemohon/verifikator daerah.

6.Jika sesuai Sertifikat Elektronik bisa diterbitkan dan digunakan atau dilakukan pencabutan (revoke).

7.Jika tidak sesuai, permohonan ditolak. Dinas Kominfo dan Statistik bersurat kepada pemohon untuk pemberitahuan

Jangka Waktu :

3 (Tiga) hari kerja 

Biaya :

Gratis

Produk Pelayanan :

1. Surat Rekomendasi Pendaftaran

2. Surat Rekomendasi Pembaruan

3. Surat Rekomendasi Pencabutan

4. Layanan Penggunaan Sertifikat Elektronik Individu

5. Layanan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;

2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,

3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;

4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;

5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;

5. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;

7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

1. Komputer

2. Printer

3. Router

4. Wifi

5. Server,sistem AMS

6. Email

7. Telepon

Kompetensi Pelaksana :

1. Menguasai penggunaan komputer

2. Menguasai penggunaan sistem AMS

3. Menguasai penggunaan email

4. Menguasai teknis dan alur penerbitan, pembaruan dan pencabutan Sertifikat Elektronik

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

4 (Empat) orang 

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan 

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)